Kedok Anti Riba di Bank Syariah
Seperti Musang Berbulu Domba
Banyak Bank yang menamakan dirinya "Bank Syari'ah" melalui produk Mudharabah Syari'ahnya apakah masyarakat umum mengetahui bahwa itu benar-benar sesuai Syari'ah atau tidak ?
Logika yang paling mudah adalah :
Dalam praktik produk mudharabah di bank syariah terdapat persyaratan kontroversial, yaitu pihak mudharib (pengelola dana) diharuskan menjamin dana yang diberikan bank dari segala bentuk kerugian. Produk ini dianggap sebagai ijtihad baru dalam mudharabah yang tidak ada sebelumnya. Produk ini diberi nama mudharabah musytarakah.
Banyak Bank yang menamakan dirinya "Bank Syari'ah" melalui produk Mudharabah Syari'ahnya apakah masyarakat umum mengetahui bahwa itu benar-benar sesuai Syari'ah atau tidak ?
Logika yang paling mudah adalah :
- Riba = Mendapat Keuntungan dari Piutang
- Kerjasama Investasi = Kerjasama Bagi Hasil dan Bagi Rugi, artinya pihak investor terlibat dan juga bertanggung jawab terhadap pendapatan atau kerugian-kerugian.
Dalam praktik produk mudharabah di bank syariah terdapat persyaratan kontroversial, yaitu pihak mudharib (pengelola dana) diharuskan menjamin dana yang diberikan bank dari segala bentuk kerugian. Produk ini dianggap sebagai ijtihad baru dalam mudharabah yang tidak ada sebelumnya. Produk ini diberi nama mudharabah musytarakah.
Jika mudharib disyaratkan menjamin dana yang diterimanya dari kerugian, akad mudharabah berubah menjadi qardh. Dan ketika pihak pemberi dana menerima bagi hasil sesungguhnya ia menerima bunga (riba). Karena akad mudharabahnya telah berubah menjadi akad pinjaman berbunga tidak tetap. Hal ini disepakati keharamannya oleh para ulama karena termasuk riba dayn.
Komentar
Posting Komentar